Nah Lho! Pengusaha Ini Ditangkap Gegara Tak Lapor SPT Pajak

ADVERTISEMENT

Nah Lho! Pengusaha Ini Ditangkap Gegara Tak Lapor SPT Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 06 Feb 2023 10:00 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: thinkstock
Jakarta -

Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dia telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka SHK adalah Direktur PT. EP yang disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.

Selain itu, tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal itu terjadi dalam kurun waktu Januari-Desember 2017.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka SHK yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," bunyi keterangan resmi DJP, dikutip Senin (6/2/2023).

Kerugian negara atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari-Desember 2017 totalnya lebih dari Rp 1,7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Hal itu sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," jelasnya.

Keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Dengan demikian penerimaan negara dapat diamankan demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

(aid/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT